Tuesday, February 19, 2019

Jenis Pungutan Pajak

Berdasarkan Sistem Pemungutannya Pajak Langsung Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain Contoh Pajak Langsung : Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Tidak Langsung Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain., Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham. Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/ pajak gelap dan merupakan sumber korupsi., Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata. Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang. Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak . Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin., 13/11/2012  · Pajak berdasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi: Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak / pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri., 25/02/2015  · Jenis , dan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lain 1. jenis jenis pajak . Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : PPh, PBB., Pengertian Pajak ~ Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Oleh karena itu, pajak ditempatkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan yang turut berperan serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara., 29/01/2018  · Selain adil bagi masyarakat, sistem yang satu ini disebut juga dengan jenis pajak potong pungut. Ciri dari withholding system ini yaitu pihak ketiga memiliki wewenang dapam menentukan berapa besar pajak yang harus dibayarkan, pihak yang dimaksudkan selain wajib pajak dan petugas pajak …, Oleh karena itu, kegiatan penyerahan dan perolehan barang dan jasa yang dimaksud tidak dikenakan pungutan PPN. Jenis - jenis barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dalam bentuk tidak dikenakan pungutan PPN tertuang dalam UU PPN Pasal 4A, dengan perincian sebagai berikut: 1. Jenis barang tidak dikenakan pungutan PPN

No comments:

Post a Comment